Jumat, 26 Februari 2016

WAH..SENANGNYA....!!! PNS BERPRESTASI DIBERI RANKING, NAMUN POSISI TERENDAH AKAN DIPANGKAS !!









Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada ksempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang kabar buruk bagi PNS yang masih memiliki kinerja rendah, Menpan akan memberikan ranking untuk PNS dan posisi terendah akan dipangkas.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia berjumlah hampir mencapai lebih dari 4 juta orang. Di tingkat ASEAN saja, posisi kinerja PNS Indonesia berada di posisi empat.
"Arahan Bapak Presiden Joko Widodo bagi segenap ASN (PNS), lakukan sinergi melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi yang baik secara internal maupun eksternal antar instansi," papar Yuddy Chrisnandi, Rabu lalu (16/2/2016).
"Bangun mentalitas baru yang positif, yang berintegritas, yang memiliki etos kerja, tang yang berjiwa gotong royong. Bongkar pola pikir dan mentalitas-mentalitas lama yang negatif,"jelasnya
Selain dari pada itu melalui Menteri Yuddy, presiden meminta supaya PNS dapat bekerja dengan berorientasi kepada hasil. Setiap program dan kegiatan harus fokus berdasarkan prioritas dan target yang jelas.
"Penggunaan kata-kata bersayap pada berbagai program seperti penguatan, pengembangan, pemberdayaan, harus diubah dengan menyebutkan keperluannya," tegas Yuddy. 
Yuddy mengimbau PNS agar tidak sembarangan dalam menjalankan tugasnya, tapi juga harus benar-benar jadi pegawai yang kompeten. Karena Kinerja PNS ini pastilah akan berpengaruh signifikan terhadap penanaman modal yang ada di Indonesia.
"Tanpa kompetensi akan carut marut pelayanan publik, akan asal-asalan, siapa yang mau usaha di Indonesia, siapa yang mau urus izin. Ini yang harus kita perbaiki," tegas Yuddy.
Bukan hanya itu saja, ke depan PNS juga akan diranking. Yuddy mencontohkan, di lingkungan Kementerian PAN-RB pusat ada 365 pegawai, maka akan ketahuan siapa yang tertinggi siapa yang terendah.
"Misalnya saja di lingkungan Kemenpan RB, ada 365 pegawai. Akan diranking 1-365, sepuluh terendah akan dirasionalisasi," ujar Yuddy.
Akan tetapi Yuddy belum menjelaskan secara detail tentang metode penilaian yang nantinya akan dilakukan. Rapat koordinasi itu dihadiri oleh para sekjen dari Kementerian dan perwakilan dari para lembaga.  
sumber : news.detik.com

Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Read more ...

INFO PENTING...!!! SURAT EDARAN DARI DINAS PENDIDIKAN TENTANG GAJI OPERATOR SEKOLAH PADA TAHUN 2016 INI

Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada hari ini akan memberikan berita dan informasi tentang Operator sekolah, adalah bagian penting dari organisasi sekolahan yang mana berperan aktif dalam kelancaran aktifitas data akademik dari tiap sekolah asal.
Peran dari operator sangat banyak dimulai dari pendataan dapodik yang diperuntuhkan untuk kemdikbud, EMIS untuk kemenega,Pelaporan dana BOS baik online maupun offline, Admin padamu negeri,Verval PD, dan masih banyak yang lainnya, oleh sebab itu sebuah tugas berat operator dan sangat di sayangkan sekali apabila honornya masih disamakan dengan guru yang lain. Alangkah baiknya jika setiap sekolah menganggarkan dana Khusus untuk di berikan Ke operator atas jasanya yang memberikan kelancaran administrasi baik dari pencairan dana BOS tahun 2016 ini.
Inilah isi dari surat edarannya :

Bayangkan saja jikalau operator tidak sering update informasi maka dipastikan semua pencairan dana akan tertunda karena kelengkapan informasi dari sekolah itu tidak sesuai yang diharapkan dari pemerintah. Oleh sebab itulah pada tahun 2016 ini pemerintah khususnya dinas pendidikan kota Makassar memberikan alokasi dana khusus yang sebelumnya di berikan gaji Rp. 2.500/siswa per triwulan maka tahun ini di naikkan menjadi Rp. 5000/siswa yang di ambilkan dari dana BOS setiap triwulan. 
Semoga saja didaerah lainnya juga akan segera mendapatkan surat edaran seperti diatas..
(Sumber : http://adminposting.blogspot.co.id )

Sekian dulu berita dan informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat. Terima kasih atas kunjungan Anda.
Read more ...

BACA DULU NIH...!!! ISI DARI SURAT EDARAN TENTANG KETENTUAN PENERBITAN NPK TAHUN 2016 SIMPATIKA KEMENAG

Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang Surat edaran resmi Kemenag yakni Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tertanggal 9 Februari 2016 mengenai Ketentuan Penerbitan NPK (Nomor Pendidik Kemenag) Tahun 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag pada tingkat Provinsi Up. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia sebagai berikut :
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/PP.00/311/2016 tanggal 29 Januari .15 perihal sebagaimana tercantum  pada pokok surat,
Bersama ini kami sarnpaikan penjelasan sebagai berikut: 
1.  Dalam periode verval data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) SIMPATIKA selama bulan Februari sampai Juni 2016 akan dilakukan proses penerbitan NPK (Nomor PTK Kemenag) bagi PTK dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. 
2.   NPK merupakan kode identitas unik yang terdiri dan 13 digit numerik yang ditujukan bagi PTK madrasah yang bertugas pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) madrasah pada Kementerian Agama.
3.   NPK akan diterbitkan secara otomatis melalui SIMPATIKA berdasarkan alur sebagaimana terlampir.
4.   Penerbitan NPK memperhatikan data portofolio PTK dengan ketentuan:
a)   PTK berstatus PNS aktif, atau: 
b)   PTK pemilik NUPTK aktif, 
c)   PTK bukan PNS dan Non NUPTK, berlaku syarat khusus sebagai berikut: 
•     Kualifikasi pendidikan Minimal D4/S-1,
•     Minimal 2 (dua) tahun berstatus sebagai PTK tetap pada Satminkal Madrasah:
•     Bagi Pendidik (guru) memiliki riwayat mengajar dalam 4 (empat) semester berturut-turut datam 2 (dua) tahun terakhir. 
5.   NPK akan digunakan sebagai syarat dasar bagi para PTK binaan Direktorat Pendiditan Madrasah untuk berpartislpasi aktif pada program-program Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti: Penetapan Peserta Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi, Penilaian Kinerja Guru dan lain-lain.
Berkaitan dengan hal ini. karni mohon kepada Saudara untuk segera menindaklanjutinya dengan menginformasikan ke seluruh PTK di Wilayah Saudara untuk melaksanakan pemutakhiran data individu PTK melalui SIMPATIKA secara mandiri, tertib dan pastinya harus tepat waktu.
(Sumber : http://blogomjhon.blogspot.com )

Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Untuk mendapatkan informasi terlengkap lainnya, silahkan Anda kunjungi lamn kami di www.dinanida.blogspot.co.id  , Terima kasih atas kunjungan Anda.
Read more ...

INFO PENTING NIH...!!! KEMDIKBUD TELAH MENYIAPKAN ATURAN PENGGUNAAN GAWAI DI SEKOLAH DISESUAIKAN DENGAN KONDISI SEKOLAHNYA

Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang telah mengatakan bahwa pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan aturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
 

Mendikbud mengatakan kalau gawai itu sama seperti pisau bermata dua yang bisa membawa dampak positif dan negatif bagi siswanya disekolah.
"Seperti juga teknologi lainnya, adalah pisau bermata dua. Ia bisa membawa manfaat sebagai media pembelajaran, namun juga dapat membawa dampak negatif," ujarnya.
Akan tetapi banyak juga dampak negatif pemanfaatan gawai oleh siswa, namun banyak juga contoh baik pemanfaatan gawai sebagai media pembelajaran. 
"Kemdikbud saat ini masih akan melakukan kajian dan "Focus Discussion Group" (FGD) dengan para pelaku pendidikan termasuk orang tua dan guru untuk melihat kesempatan dan risiko membolehkan siswa menggunakan gawai di sekolah," tegas Mendikbud dalam konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RPNK) di Depok, Jawa Barat, Minggu lalu.
Ditinjau dari kajian dan FGD, nantinya Kemdikbud dapat menyusun panduan untuk sekolah terkait penggunaan gawai, yang telah disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah.
"Penggunaan teknologi, termasuk gawai, bahkan dapat mengecilkan jurang kesenjangan segmen-segmen masyarakat marjinal."
Pada saat Presiden dan Mendikbud membicarakan soal ini dalam rapat terbatas tanggal 20 Januari 2016; dan arahan Presiden dalam ratas itu adalah mengkaji secara lengkap sebelum mengeluarkan kebijakan soal gawai di sekolah. Jangan terlalu cepat mengeluarkan kebijakan tanpa pertimbangan semua konsekuensi secara yang matang.
"Yang perlu diingat juga, guru dan kepala sekolah adalah konduktor pembelajaran di dalam kelas dan sekolah. Mereka yang paling mengetahui secara pasti kondisi di tempatnya. Maka mereka perlu secara aktif menimbang dan menentukan kebijakan penggunaan gawai yang tepat bagi sekolah masing-masing, dengan kesempatan belajar dan keamanan anak sebagai bahan pertimbangan utama," jelas dia.
(Sumber : http://www.antaranews.com )

Sekian dulu berita dan informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id pada kesempatan ini, semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Untuk mendapatkan berita terlengkap lainnya, silahkan Anda kunjungi laman kami di www.dinanida.blogspot.co.id  .Terima Kasih atas kunjungan Anda.
Read more ...

Kamis, 25 Februari 2016

SANGAT MENYEDIHKAN... !!! SEKITAR 60 KEPALA SEKOLAH TERANCAM MENJADI TERSANGKA

Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang Majelis hakim persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Junaidah SH MH, pada hari Kamis lalu (18/2) menegaskan, ada sekitar 60 kepala sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK di Kota Palembang telah terbukti memberikan sejumlah uang sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah pada Tahun 2012-2013 akan ditetapkan sebagai tersangka.
 

Didalam persidangan terdakwa Hasanuddin (mantan Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Subsidi) hakim menegaskan bahwa Disdikpora Palembang dan terdakwa Rahmat Purnama (mantan Kepala Seksi Bangunan Gedung dan Perabotan Disdikpora Palembang), yang terjerat kasus dugaan korupasi DAK Anggaran Rehab Sekolah Tahun 2012-2013 Disdikpora Palembang telah membuat  kerugian negara sangat besar, yaitu mecapai sekitar Rp 3,4 miliar.

Dalam persidangan kemarin, diantara 30 kepala sekolah yang menjadi saksi dalam kasus dugaan ini, 26 kepala sekolah dihadirkan JPU menjadi saksi kedua terdakwa.
Ke-26 kepala sekolah tersebut terdiri dari 13 saksi untuk terdakwa Hasanuddin, mereka yakni; ‘MU’, ‘MA’, ‘NU’, ‘MG’, ‘ES’, ‘RZ’, ‘JE, ‘PS’, ‘AR’, ‘MD’, ‘RO’, ‘MY’, dan ‘MS’.
Sedangkan 13 saksi lainnya menjadi saksi untuk terdakwa Rahmat Purnama, mereka yakni; ‘SS’, ‘HTR’, ‘MN’, ‘SP’, ‘QR’, ‘AS’, ‘Hj MZ’, ‘NA’, ‘IL’, ‘NI’, ‘RW’, ‘PU’, serta ‘MI’.
Mejelis Hakim Junaidah SH MH mengatakan,bahwa didalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pihak pemberi suap dan penerima uang suap dapat dikenakan pidana. Apalagi didalam kasus dugaan ini, uang DAK yang telah diterima, 10 persennya diduga telah diserahkan kepala sekolah kepada terdakwa tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Oleh Karenanya kepala sekolah yang terbukti telah memberikan uang itu sama saja dengan menyuap dan dapat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ini.
“Bapak dan ibu (26 saksi Kepala sekolah) sebagaian dari 60 kepala sekolah yang menjadi saksi dalam kasus dugaan DAK ini. Nanti semuanya (60 kepala sekolah) juga akan kami sidangakan disini. Karena saat memberikan 10 persen uang dari anggaran DAK, dilakukan tanpa dipaksa dengan pisau atau diancam akan dimutasi serta diberhentikan dari jabatan kepala sekolah. Jadi kalian (saksi), dengan sadar memberikan uang itu, ini namanya suap dan bisa kena pidana,”ujarnya.
Beliau juga berkata, apalagi didalam kasus dugaan ini, ada juga dugaan yang membuat laporan fiktif untuk menutupi anggaran 10 persen yang telah diserahkan tersebut. “Ini jelas pidana dan 60 kepala sekolah yang menjadi saksi dalam perkara ini bisa menjadi tersangka dan disidangkan, seperti terdakwa Hasanuddin dan Rahmat Purnama,” jelas Junaidah SH MH.
Gustina Ariyani SH MH  yang juga Majelis Hakim Persidangan juga menambahkan, bahwa dugaan  kasus suap yang diduga dilakukan 60 kepsek ini muncul, karena memberikan anggaran 10 persen dari DAK, yang sebenarnya bertujuan supaya dana alokasi khusus untuk pembangunan sekolah dicairkan.
“Jadi karena adanya dugaan suap makanya dapat ditetapkan sebagai tersangka. Dari itulah kedepan saya harap tidak ada lagi kepala sekolah yang memberikan uang, menerima uang. Karena yang bersangkutan, bisa dijerat pidana Tipikor," tegasnya.
Hasil tinjauan di ruang sidang kemarin, dari ke-26 saksi tersebut, terdapat sejumlah kepala sekolah yang terlihat gemetar pada saat memberikan kesaksian di dalam persidangan. Dan ada juga kepala sekolah yang terlihat menangis berlinangan air mata, pada saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.
Pada saat para saksi ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Kamaluddin SH MH terkait masalah jumlah anggaran DAK yang telah diterima oleh setiap kepala sekolah. Satu persatu dari kepala sekolah yang menjadi saksi menjawab jumlah nominal DAK yang bervariasi dimulai dari, Rp 296 juta, 366 juta, Rp 386 juta, Rp 480 juta hingga Rp 495 juta.
“Kalau saya menerima DAK sekitar Rp 296 juta, kemudian 10 persen dari jumlah tersebut sekitar Rp 29 juta saya berikan kepada ‘TA’ yang merupakan koordinator yang mengumpulkan uang itu,” kata ‘RZ’ salah satu Kepala Sekolah yang dicecar berbagai pertanyaan.

‘RZ’ mengatakan bahwa, pada awalnya ia bersama kepala sekolah lainnya tidak pernah menyangka jika akan diminta uang 10 persen dari DAK yang telah diterima.
“Awalnya semua kepala sekolah dikumpulkan oleh Hasanuddin dan Rahmat Purnama di SMPN 13 Palembang. Dalam pertemuan itu, kedua terdakwa mesosialisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Sekolah tahun 2012-2013. Saat pertemuan memang tidak disampaikan permintaan uang 10 persen itu. Namun setelah acara sosilisasi, Pak ‘TA’ yang merupakan koordinator menelpon dan meminta uang Rp 29 juta dari 10 persen DAK yang saya terima. Kalau uang DAK carinya tiga tahap, tapi untuk 10 persennya saya berikan kepada ‘TA’ saat tahap pertama pencairan dilakukan,”tegasnya.
Saksi ‘MY’ yang juga kepala sekolah mengatakan bahwa ia terpaksa memberikan uang 10 persen dari DAK yang diterimanya. Ini semua dikarenakan dirinya takut apabila pada tahun berikutnya sekolahnya tidak akan lagi mendapatkan DAK untuk rehab sekolahnya.
“Kami mau memberikannya karna takut tahun depan tidak lagi diberikan DAK itu. Dari itulah 10 persennya kami serahkan kepada kordinatornya,” terangnya sambil meneteskan air mata.

Setelah selesai mendengarkan keterangan dari para saksi, Ketua Majelis Hakim mengajukan beberapa pertanyaan kembali, apakah dalam pencairan DAK tersebut semua saksi mengajukan proposal terlebih dahulu kepada kedua terdakwa.
Para saksi semua kompak menjawab jika usai pertemuan sosilisasi di SMPN 13 Palembang, mereka semuanya mengajukan proposal. “Ya Pak Hakim, kami semua mengajukan proposal dan kami serahkan kepada kedua terdakwa sebagai syarat agar anggaran DAK tersebut cair,” terang  para saksi didalam persidangan kemarin.
Ketua Majelis Hakim menutup persidangan setelah mendapat keterangan dari para saksi dan akan kembali melanjukan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi lainnya.
Didalam kasus dugaan ini telah diketahui bahwa terdakwa Hasanuddin dan Rahmat Purnama didakwa Jaksa Penutut Umum (JPU) Pasal 12 huruf (e) atau dakwaan kedua pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi, atau dakwaan subsider Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.
(Sumber :  http://www.metronews.click/ )

Sekian dulu berita dan informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan pada hari ini. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda semua. Untuk informasi terlengkap dan terbaru lainnya, silahkan kunjungi laman kami www.dinanida.blogspot.co.id  .Terima kasih atas kunjungan Anda.
Read more ...

Rabu, 24 Februari 2016

WAH...!! MULAI SEKARANG, DAFTAR CALON PENERIMA INSENTIF GURU HONORER SUDAH DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK LOH..

Assalamualaikum..... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi tentang Insentif guru non PNS yang akan diberikan pada tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan pada tahun 2015 yang lalu.
 

Untuk daftar calon penerima insentif guru honorer dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dinas Pendidikan telah diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 ini.
Kemdikbud juga telah mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer pada tahun 2016, yaitu mencapai Rp 389 miliar. Anggaran ini meningkat hampir lebih dari 100 persen. Alokasi anggaran insentif tahun 2016 tersebut diberikan untuk 108 ribu guru.
 
Yang lebih diprioritaskan penerima insentif adalah guru yang sudah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan sudah dinyatakan valid sesuai dengan kriteria. Dan yang menjadi salah satu syarat utama penerima insentif ini yaitu memiliki beban mengajar minimal 24 jam.
"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap (07/02/16).
Kemdikbud selalu berupaya untuk dapat mengatasi masalah guru honorer. Dan upaya yang telah dilakukan adalah dengan meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer yang lebih dari 100 persen. Salah satu diantaranya yaitu anggaran pelatihannya juga ditingkatkan.
(Sumber : http://www.sekolahdasar.net/ )

Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk anda semua, semoga dapat bermanfaat. Untuk informasi terlengkap lainnya, silahkan Anda kunjungi laman kami di www.dinanida.blogspot.co.id  .Terima kasih atas kunjungan Anda.
Read more ...

WAW... KABAR GEMBIRA NIH...!!! ADA BEASISWA PENUH S1, S2, S3 DARI KEMDIKBUD

Assalamualaikum.... Jumpa kembali bersama dinanida.blogspot.co.id yang pada kesempatan ini akan memberikan berita dan informasi seputar pendaftaran Beasiswa Unggulan yang telah dibuka di sepanjang tahun 2016 ini, dan anda juga sudah dapat mengajukan aplikasi dari sekarang. Untuk Hasil seleksi nantinya akan disampaikan secara periodik. Ini berarti, bagi siapa yang lebih awal mendaftar, maka berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa terlebih dahulu.
 



Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, beasiswa ini berlaku untuk lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjukan studi S1, ataupun seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai prestasi dan berkeinginan untuk meneruskan pendidikannya sampai kejenjang S2 atau S3. Daripada itu Beasiswa Unggulan juga dibuka untuk mahasiswa yang sedang menjalani studi di jenjang tersebut.
Periode  beasiswa yang diberikan untuk S1 berlangsung selama 48 bulan, S2 selama 18 s/d 24 bulan, dan S3 selama 36 bulan.
Ada 11 jenis Beasiswa Unggulan, yatu:
a. Beasiswa Unggulan Program Sarjana, yaitu beasiswa yang diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan program Sarjana/sederajat di perguruan tinggi manapun (dalam negeri atau luar negeri).
b. Beasiswa Unggulan Program Magister diperuntukkan untuk lulusan Sarjana (S1)/sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat Magister pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS. Bagi aktivis
mahasiswa bila memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dapat menggunakan jalur ini untuk melanjutkan ke jenjang S2.
c. Beasiswa Unggulan Program Doktor diperuntukkan untuk lulusan Magister (S2)/sederajat yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat Doktor pada bidang studi dan konsentrasi yang berlaku di lingkungan KEMDIKNAS.
d. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat internasional dalam berbagai bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
e. Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) merupakan program khusus untuk mahasiswa asing yang diutamakan dari negara Palestina, dll. Program ini digunakan untuk menstimulus program studi yang menyelenggarakan gelar ganda dan kembaran.
f. Beasiswa untuk Studi Lanjut bagi Olahragawan Berprestasi Tingkat Nasional dan Internasional serta Pemenang Olimpiade Sains, Seni dan IPTEK.
g. Beasiswa Ulung merupakan program khusus untuk akselerasi penyelenggaran Fasttrack Program di dalam dan luar negeri dalam jenjang S1 hingga S3.
h. Beasiswa Kemitraan dengan pihak industri terkait yang peduli di dunia pendidikan seperti BU-CIMB Niaga, BU-BRI (Beasiswa Nusantara), dll.
i. Beasiswa Unggulan untuk Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT) yang diberikan berdasarkan profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan.
j. Beasiswa Kemitraan Alumni digunakan untuk pembinaan alumni program Beasiswa Unggulan jenjang pendidikan Sarjana (S1)/sederajat, Magister (S2) dan Doktor (S3).
k. Beasiswa Bidang Kajian Khusus seperti Akuntasi Pemerintahan merupakan program khusus untuk bidang kajian akuntasi pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendukung terciptanya pemerintah yang akuntabel (Good Governance). Bidang Energi terbarukan diperuntukan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang memahami energI terbarukan di Indonesia, dan bidang kajian Gametech diperuntukan untuk penyediaan sumber daya manusia yang menguasai teknologi khususnya mengarah ke Edutaiment.
Yang meliputi Komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan adalah:
1. Biaya hidup saat menjalani masa studi S1/S2/S3
2. Biaya pendidikan sebagian atau seluruhnya pada saat mengikuti program pendidikan S1/S2/S3
3. Biaya buku
4. Biaya penelitian
5. Biaya publikasi ilmiah
6. Tunjangan prestasi yang diberikan bagi peserta yang lolos seleksi dan diterima berdasarkan kreatifitas yang dicapai
7. Bantuan beasiswa bagi peneliti, penulis, pencipta, seniman, wartawan, olahragawan, dan tokoh ang disalurkan melalui P3SWOT
8. Biaya transportasi/tiket pesawat bagi peserta yang melakukan kegiatan ke atau dari luar negeri
9. Biaya asuransi kesehatan
10. Biaya kedatangan dan kepulangan bagi peserta beasiswa yang mengikuti program orientasi dan pembekalan
11. Biaya tunjangan awal dan akhir penerimaan beasiswa
12. Biaya matrikulasi yang diberikan apabila peserta beasiswa diwajibkan mengikuti kuliah matrikulasi pada program pendidikan yang diikuti
13. Biaya operasional dan lainnya (untuk berlangganan internet, sewa komputer, dan sebagainya)
Note: Cakupan pendanaan tersebut juga disesuaikan dengan program beasiswa yang diikuti.
Putra/putri terbaik yang menjadi sasaran penerima Beasiswa Unggulan yaitu :
1. Lulusan terbaik dari SMA/SMK/MA, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan dan direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), Masyarakat (Asosiasi Profesi/LSM) dan Industri
2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat Nasional dan Internasional
3. Pemenang Lomba LKS (Lomba Kompetensi Siswa) tingkat Nasional dan Internasional
4. Pemenang Lomba Olimpiade Regional/Nasional/Internasional
5. Juara Lomba tingkat Regional/Nasional/Internasional dalam bidang Sains/Teknologi/Seni Budaya/Bahasa/Olahraga
6. Aktivis Mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, antara lain UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa, dan lain-lain
7. Guru berprestasi dari berbagai bidang
8. Pegawai/karyawan yang berprestasi dan mendapatkan persetujuan dan diusulkan oleh atasannya
9. Perorangan berprestasi yang diusulkan dan disetujui oleh lembaganya
10. Penulis, Pencipta, Peneliti, Seniman, Olahragawan, dan Tokoh (P3SWOT) berprestasi
11. Bukan dosen (untuk reguler S1, S2, dan S3) .

Beasiswa Unggulan ini nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan studi diberbagai bidang kajian/studi (semua jurusan). Akan tetapi terdapat prioritas bidang kajian yang termasuk dalam pengembangan program Beasiswa Unggulan yang terdiri dari:
– Ekonomi dan Keuangan Fokus Pengentasan Kemiskinan;
– Perubahan Iklim, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati;
– Energi Baru dan Terbarukan, Sumber Daya Alam;
– Ketahanan dan Keamanan Pangan;
– Kesehatan, Penyakit Tropis, Gizi dan Obat-Obatan;
– Pengelolaan dan Mitigasi Bencana;
– Integrasi Nasional dan Harmonisasi Sosial;
– Otonomi Daerah dan Desentralisasi;
– Seni dan Budaya/ Industri kreatif (Culture Technology);
– Infrastuktur, Transportasi dan Teknologi Pertahanan (Satelit);
– Teknologi Informasi dan Komunikasi;
– Pembangunan Manusia dan Daya Saing Bangsa;
– Maritim, Teknologi Maritim;
– Nano Teknologi.
Adapun Persyaratan dan Dokumen yang dibutuhkan (untuk program Reguler S1,S2,dan S3) yaitu:
Persyaratan ini bisa diajukan untuk mendaftar BU Dalam Negeri dan Luar Negeri. BU Dalam Negeri merupakan beasiswa yang diberikan kepada putra/putri terbaik bangsa baik perorangan/usulan dengan program studi minimal akreditasi B untuk melanjutkan studi di jenjang S1, S2, dan S3. BU Luar Negeri meliputi beasiswa bagi pendaftar perorangan/melalui perguruan tinggi/instansi lain dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan pada perguruan tinggi luar negeri, baik untuk Full Degree atau lainnya dengan prioritas program double/joint degree.
1. Syarat Umum
a. Mengisi formulir pendaftaran BU yang terdapat pada link berikut: www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.
b. Melampirkan berkas dokumen berikut:
– Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi atau dosen (Professor/Doktor dari perguruan tinggi) yang dituju. Isi menyetujui pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya tepat waktu
– Surat Permohonan Beasiswa Unggulan ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri KEMDIKNAS, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud
– Ijazah dan Transkrip Nilai dari jenjang studi terakhir
– Sertifikat kejuaraan/prestasi yang dimiliki (jika ada)
– Proposal kegiatan (berisi rencana studi/skripsi/thesis/disertasi, perencanaan waktu studi, rencana biaya, dll)
– Biodata (Curriculum Vitae) disertai foto profil bebas santai ukuran 4×6 cm dalam bentuk file
– Kartu Keluarga
– KTP Pelamar (untuk pelamar S2 dan S3) atau KTP orang tua/wali (untuk pelamar S1)
– TOEFL/sejenisnya yang masih berlaku
Seluruh berkas dokumen di atas dapat anda scan atau sediakan file softcopynya dan lampirkan bersama dengan pendaftaran online melalui link di atas.
c. Menyertakan copy/scan buku rekening/tabungan perbankan nasional (bagi peserta yang berhasil diterima BU)
2. Syarat Khusus
a. Usia saat melamar:
– S1 maksimal 21 tahun
– S2 maksimal 35 tahun
– S3 maksimal 40 tahun
b. Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan sertifikat dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju
c. Untuk pelamar S1:
– Mempunyai IPK pada semester 1 minimal 3,00 dan diberikan maksimal selama 6 semester (bagi pelamar yang sudah terdaftar di perguruan tinggi)
– Pelamar yang mempunyai sertifikat kejuaraan wajib mempunyai IPK minimal 3,00 selama masa studi di perguruan tinggi
– TOEFL minimal 450
d. Untuk pelamar S2 dan S3:
– Mempunyai IPK terakhir minimal 3.00 (untuk S2) atau minimal 3.25 (untuk S3) dari skala 4.00
– Pelamar yang mempunyai sertifikat kejuaraan wajib mempunyai IPK minimal 3,00 selama masa studi di perguruan tinggi
– TOEFL minimal 500 (Institusional) atau 475 (Internasional) atau IELTS minimal 5.5
– Hasil Tes Potensi Akademik (TPA) minimal 450 atau sederajat dan diakui oleh perguruan tinggi yang dituju
e. Atau mempunyai sertifikat kejuaraan/prestasi pada tingkat perguruan tinggi, atau prestasi lain minimal pada tingkat kabupaten/kota dalam 5 tahun terakhirf. Mahir berbahasa Indonesia melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
Adapun untuk Tata Cara Pendaftarannya yaitu:
Pelamar bisa mengajukan permohonan sendiri secara online melalui laman Beasiswa Unggulan pada link: www.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id. Atau mendaftar melalui perguruan tinggi/universitas dengan menyertakan berkas yang diminta.
Selain via online, pendaftaran juga dapat dilakukan secara manual. Para pendaftar manual wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai jenjang pendidikan yang
dipilih, kewajiban berikutnya tetap mengisi pendafataran online untuk kebutuhan
data base Sekretariat Beasiswa Unggulan. Pendaftar manual dapat mengirimkan salinan resmi dari berkas yang dibutuhkan di atas pada alamat berikut:
Sekretariat Program Beasiswa Unggulan
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung C Lantai 6, Jl. Jenderal Sudirman
Senayan-Jakarta, 10270
Telp.: 021-5711144 ext. 2616
Fax: 021-5739290
Untuk mengajukan pertanyaan terkait Beasiswa Unggulan, anda dapat menyampaikan melalui telp: 021-5711144 ext. 2616, 021-36785148 atau email bu.bpkln@gmail.com.
(Sumber : http://www.pusatinformasibeasiswa.com )

Sekian dulu informasi yang dapat dinanida.blogspot.co.id berikan untuk Anda semua, semoga dapat bermanfaat. Untuk mendapatkan berita dan informasi terlengkap lainnya, silahkan kunjungi laman kami di www.dinanida.blogspot.co.id  .Terima kasih atas kunjungan Anda.
Read more ...